P elaksanaan bekam dapat menjadi kewajiban fardhu kifayah Fardhu kifayah adalah kewajiban yang harus dilakukan oleh sebagian kaum Muslimin untuk memenuhi kebutuhan dan kepentingan umat secara kolektif. Ini berarti jika ada cukup jumlah orang dalam masyarakat yang memiliki keahlian bekam dan tidak ada yang melaksanakan bekam, maka tanggung jawab tersebut menjadi wajib bagi sebagian kaum Muslimin untuk melakukannya. Dalam hal ini, bekam menjadi fardhu kifayah. Namun, penting untuk diketahui bahwa penilaian apakah bekam telah mencapai tingkat fardhu kifayah atau tidak, tergantung pada kondisi dan kebutuhan masyarakat setempat. Hal ini akan ditentukan oleh ulama dan otoritas keagamaan yang berwenang dalam mengeluarkan fatwa dan penilaian hukum Islam. Bekam dalam hukum Islam tidak dianggap sebagai kewajiban fardhu (wajib) bagi individu Muslim. Namun, dalam beberapa kondisi tertentu, bekam dapat menjadi fardhu kifayah, tergantung pada kebutuhan masyarakat dan penilaian ulama yang berwen...